Hari ini kita akan belajar materi dibawah ini, semoga kita diberikan kesehatan oleh Allah SWT dan dapat belajar dengan opitmal.
2. Perumusan Dasar Negara
Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum suatu negara berdiri.
Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar
negara. Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian, rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Pandangan para pendiri negara tentang rumusan dasar negara disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Meskipun diilhami oleh
gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri.
Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia mengatakan bahwa :
”...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada
peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada
kebudayaan timur.”
”... kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri
haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita
beribu-ribu tahun umurnya. (Risalah Sidang, halaman 12)
Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara
Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
Setelah selesai berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan konsep
mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang,
konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan
(amandemen) secara bertahap oleh MPR RI, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mem- persatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya- dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau
ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi mengatasi segala golongan dan segala paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.
Sumber : Album
Perang Kemerdekaan
Gambar 1.4 Mr.
Muhammad Yamin
Sumber : Album
Perang Kemerdekaan
Gambar 1.5
Mr. Soepomo
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau Weltanschauung adalah fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam -dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Sumber : Album
Perang Kemerdekaan
Gambar 1.6 Mr. Soekarno
Ir. Soekarno dalam sidang itu pun me-nyampai- kan bahwa kelima dasar Negara tersebut bukan dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk seorang teman ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila. Sila artinya asas atau dasar,
dan di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.
Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta.
Panitia kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan me- meriksa- usul-usul menyangkut beberapa masalah, yaitu Indonesia Merdeka.
Usul-usul yang telah dikumpulkan dimasukkan dalam beberapa golongan, yaitu
: (1) golongan usul yang minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya;
(2) golongan usul yang mengenai dasar;
(3) golongan usul yang mengenai soal unifikasi dan federasi;
(4) golongan usul yang mengenai bentuk negara dan kepala negara;
(5) golongan usul yang mengenai warga negara;
(6) golongan usul yang mengenai daerah;
(7) golongan usul yang mengenai soal agama dan negara;
(8) golongan usul yang mengenai pembelaan, dan
(9) golongan usul yang mengenai soal keuangan. (Risalah Sidang BPUPKI dan
PPKI, 1995:88-89)
Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut : Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang
berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan,
bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.
Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di
Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22
Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau
kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang
Dasar). Rapat berlangsung- secara alot karena terjadi perbedaan paham
antarpeserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan
negara. Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu
rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Oleh Ir.
Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama
”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”,
dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement”. (Empat
Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Tim Penyusun, 2012 : 35-36).
Mr. Prof. Moh. Drs. Mohammad Mr. A.A. Maramis Raden Abikusno
Yamin Hatta Tjokrosoejoso Ir. Soekarno Abdoel Kahar H. Agus Salim KH. Wachid Mr. Ahmad Moezakir Hasjim Soebardjo
Sumber : Album Perang Kemerdekaan
Gambar 1.7 Panita Sembilan BPUPKI
Setelah rapat yang cukup alot, disepakati rumusan konsep dasar negara
yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum dasar. Naskah ini
memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Adapun bunyi
lengkap naskah mukadimah hukum dasar adalah sebagai berikut.
”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan ole h
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 9
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan
oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at
Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sumber: jakarta.go.id
Diskusikanlah isi naskah ”Mukadimah” dan analisis perbedaannya
dengan sila-sila Pancasila seperti tertuang dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Laporkan hasil diskusi kalian di depan
kelas dan mendapat tanggapan dari teman-teman kelompok lainnya.
Naskah ”Mukadimah” yang ditandangani oleh sembilan orang anggota
Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta
Charter”.PanitiaKecilpenyelidikusul-usulberkeyakinanbahwa”Mukadimah”
dapat menghubungkan, mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan
anggota-aggota BPUPKI. Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke
sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945,
mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam
Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permu-
syawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
10 Kelas VII SMP/MTs
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam
Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami
perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang
semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’a t Islam
bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Latar belakang perubahan sila pertama, menurut Mohammad Hatta
bermula dari datangnya utusan opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang).
Mereka memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari
wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan
bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta.
Kalimat yang dimaksud adalah ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Terhadap keberatan tersebut, sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad
Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman
Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat
pendahuluan. Supaya tidak terpecah sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa yang
bermusyawarah telah bermufakat untuk menghilangkan bagian kalimat
tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sekarang coba kalian simulasikan di depan kelas, suasana para tokoh yang
membahas permasalahan rumusan sila pertama ini. Lakukanlah dengan
sungguh-sungguh dan mendapat masukan dari teman-teman di kelas kalian.
Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945
adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya-
waratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Aktivitas 1.2
Sudah pahamkah kalian dengan apa yang telah dipelajari? Kalian dapat
mempelajari lebih jauh untuk memahami dasar negara Indonesia
dengan mendiskusikan :
1. Siapa saja anggota BPUPKI yang mengusulkan rumusan dasar negara?
2. Apa peran anggota BPUPKI dalam perumusan dasar negara?
0 comments:
Posting Komentar