Hari ini kita akan belajar materi dibawah ini, semoga kita diberikan kesehatan oleh Allah SWT dan dapat belajar dengan optimal.
BAHAYA
MENGONSUMSI MINUMAN KERAS, JUDI,
DAN PERTENGKARAN
A.
Pengertian Minuman Keras
Minuman beralkohol adalah
minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang
mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi
tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau
tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara
mencampur ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
B.
Dampak Negatif Minuman Keras
Adapun dampak negatif minuman beralkohol
antara lain sebagai berikut:
1. Dampak negatif bagi diri sendiri:
a. GMO (Gangguan Mental Organik), yang mengakibatkan
perubahan perilaku seperti bertindak kasar, sehingga bermasalah dengan
keluarga,masyarakat, dan kariernya. Perubahan
fisiologis, seperti mata juling, muka merah, dan jalan sempoyongan.
Kemudian, perubahan psikologi,seperti susah konsentrasi,
bicara melantur, mudah tersinggung, dan
lainnya.
b. Merusak
Daya Ingat, yaitu pada
usia remaja (17-19 tahun), otak manusia masih mengalami perkembangan pesat,
oleh karena itu, sayang sekali jika remaja sudah biasa dengan kecanduan minuman
beralkohol, karena akan menghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.
c. Odema
Otak, merupakan
pembengkakan dan terbendungnya darah pada jaringan-jaringan otak sehingga
mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.
d. Sirosis
Hati, penyakit ini ditandai
oleh pembentukan jaringan ikat disertai nodul
pada hati karena infeksi akut dan virus hepatitis yang menyebabkan peradangan
sel hati yang luas dan kematian sel.
e. Gangguan Jantung,
mengonsumsi minuman beralkohol, apalagi kecanduan, bisa mengakibatkan gangguan
jantung, dimana lama kelamaan jantung tidak akan berfungsi dengan baik.
f. Gastrinitis, yaitu karena kecanduan minuman keras
dimana menyebabkan radang, atau luka pada lambung.
g. Paranoid, yaitu gangguan kejiwaan karena
kecanduan dimana seolah-olah merasa dipukuli, sehingga perilakunya kasar
terhadap orang-orang yang ada disekitarnya, atau seperti ada bisikan-bisikan
untuk melakukan sesuatu, dan ia akan melakukan sesuatu diluar nalarnya.
2. Dampak negatif bagi lingkungan:
a.
Merusak keamanan dan ketertiban masyarakat
Sering kita mendengar berita tentang
seseorang yang melakukan perbuatan kriminal dalam keadaan mabuk dan tidak
sadarkan diri. Orang-orang yang mabuk terutama yang berkelompok sering membuat
keributan dalam masyarakat seperti memicu perkelahian dan tawuran antar warga.
Perilaku ini sebenarnya dapat dihindari jika seseorang menjauhi minuman keras.
lebih parahnya lagi jika perilaku mabuk dapat menjerumuskan seseorang pada
perbuatan zina.
b. Merusak generasi bangsa
Alkohol hampir sama efeknya dengan
obat-obatan terlarang atau narkoba yang dapat menyebabkan kecanduan meskipun
berbeda efeknya. Perilaku mengkonsumsi alkohol yang dilakukan generasi muda
atau para remaja dapat merusak moral dan pikirannya. Hindari jauh-jauh minuman
keras terutama dari jangkauan anak-anak dan remaja.
C.
Jenis-Jenis Minuman Keras Yang
Dilarang Allah Swt.
Ada banyak jenis minuman keras yang
beredar di seluruh dunia dan minuman ini dapat dibagi dalam tiga golongan utama
yakni :
- Golongan A, adalah golongan pertama
minuman keras yang memiliki kadar alkohol
atau ethanol terendah yakni
hanya mengandung 1–5% alkohol. Minuman ini biasanya banyak beredar
dipasaran muali dari toko hingga minimarket atau supermarket. Meskipun
jika dikonsumsi tidak membawa efek memabukkan namun tetap saja golongan
ini berbahaya bagi kesehatan.
- Golongan B atau golongan kedua adalah
minuman keras yang memiliki kadar alkohol 5 hingga 20%. Contoh minuman
keras golongan ini adalah wine atau anggur dengan Golongan C atau golongan ketiga minuman keras adalah jenis
minuman keras yang paling tinggi kadar alkoholnya yakni mengandung 20
hingga 45%. Minuman keras yang termasuk dalam golongan ini diantaranya
adalah whisky, red label, vodka, bir
dan lain sebagainya.
- berbagai
jenisnya seperti champagne,
riesling, red wine dan lain sebagainya. Minuman golongan kedua ini
bisa menjadi sangat memabukkan jika diminum dengan takaran tinggi dan bagi
yang belum terbiasa meminumnya.
D.
Hukum
dan Dasar Larangan Minuman keras
Islam melarang
dengan keras segala jenis minuman beralkohol untuk dikonsumsi umat muslim
karena mudharat atau keburukan yang didapatkan. Adapun perkara mengenai minuman
keras ini disebutkan dalam alqur’an dan hadits yang menjadi dasar diharamkannya
minuman keras atau khamr (baca manfaat
membaca alqur’an dalam kehidupan dan manfaat membaca alqur’an setiap
hari). Dalil
tersebut antara lain
1. Surah
An-Nahl ayat 67:
Artinya: Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat
minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
2.
Surat Al-Baqarah Ayat
219
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan
judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya…..”.
3. Surat An Nisa 43
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub,
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau
sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu
dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah
Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
4. Surat
Al Maidah ayat 90
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.
5. Hadits rasulullah SAW
Artinya: “Allah melaknat (mengutuk) khamar,
peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau
penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari
Ibnu Umar).
E.
Judi
1.
Pengertian
Judi
Judi
diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari
hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat
diduga sebelumnya.
Dari pengertian diatas maka ada tiga
unsur agar suatu perbuatan dapat
dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
a. Permainan/perlombaan. Perbuatan yang
dilakukan biasanya
berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk
bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna
menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak
harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton
atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau
perlombaan.
b. Untung-untungan. Artinya untuk
memenangkan permainan atau
perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif /
kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh
dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa
atau terlatih.
c. Ada taruhan. Dalam permainan atau
perlombaan ini ada taruhan
yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang
ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan
taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang
diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang
paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut
sebagai judi atau bukan.
2.
Jenis-jenis
Perjudian
a. Pertama, perjudian di kasino yangterdiri
dari Roulette, Blackjack,
Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu,
Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar
paser/bulu ayam pada
sasaran atau papan yang berputar
(Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe
serta Kiu-Kiu.
b.
Kedua,
perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/bulu ayam pada
sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar
gelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak
berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu
domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai,
mayong/macak dan erek-erek.
c.
Ketiga,
perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu
ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.
d.
Jika
kita perhatikan perjudian yang berkembang dimasyarakat bisa
dibedakan berdasarkan alat / sarananya. Yaitu ada yang menggunakan
hewan, kartu, mesin ketangkasan, bola, video, internet dan berbagai
jenis permainan olah raga.
e.
Selain
yang tersebut diatas, masih banyak perjudian yang berkembang di masyarakat.
Semisal “adu doro”, yaitu judi dengan mengadu burung merpati. Dimana
pemenangnya ditentukan oleh peserta yang merpatinya atau merpati yang
dijagokannya mencapai finish paling
awal.
f.
Yang
paling marak biasanya saat piala dunia. Baik di kampung, kantor dan cafe, baik
tua maupun muda, sibuk bertaruh dengan menjagokan tim
favoritnya masing-masing. Bahkan bermain caturpun kadang dijadikan judi.
Sehingga benar kata orang “kalau orang berotak judi, segala hal dapat dijadikan
sarana berjudi”.
g.
Pada
umumnya masyarakat Indonesia berjudi dengan menggunakan kartu
remi, domino, rolet dan dadu. Namun yang paling marak adalah judi togel (toto
gelap). Yaitu dengan cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya tepat
maka sipembeli mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kalilipat dari
jumlah uang yang dipertaruhkan. Judi ini mirip dengan judibuntut yang
berkembang pesat pada tahun delapan puluhan sebagai ekses dari SDSB / Porkas.
3.
Dampak
Negatif Perjudian
Kebiasaan judi disamping
menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak
terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk
terjadinya kejahatan yang lain. Demi mendapatkan uang berjudi, penjudi dapat
merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Disisi lain, bisnis judi juga merupakan penyebab dari bisnis kejahatan lain
seperti prostitusi dan narkoba.
4.
Hukum Berjudi
Allah
berfirman dalam Q.S. al-Maidah: 90
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.
Dalam ayat ini, Allah menggandengkan judi atau qimar dengan
khamr, al anshab dan al azlam. Ini
adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu
ini menjadi dalil haramnya judi.
F.
Pertengkaran
Allah berfirmah dalam Q.S. al-Maidah: 91
Artinya: Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dalam ayat ini Allah menyebutkan empat sebab
mengapa minuman keras (khamar, khamr) dan perjudian diharamkan.
a. Pertama, khamar adalah
sesuatu yang kotor dan buruk, sehingga tidak mungkin disandangkan sifat baik
karena mengandung unsur negatif yang jelas. Khamar,
misalnya, dapat merusak akal. Begitu pula judi yang mengandung unsur negatif
yaitu menghabiskan harta. Kedua- duanya mengandung perusakan mental. Setanlah
yang membuat minuman keras dan judi itu tampak baik, menarik dan indah.
b. Kedua, menyebarkan
permusuhan dan saling dengki. Perjudian sering kali berakhir dengan
perkelahian. Kalaupun tidak berakhir dengan perkelahian, pada umumnya perjudian
sangat berpotensi menimbulkan rasa iri dan dengki.
c.
Ketiga, bila seseorang telah kehilangan keseimbangan, maka ia akan
lupa berzikir kepada Allah yang merupakan sarana untuk menghidupkan kalbu.
d. Keempat, pada
gilirannya khamar dapat menghalangi
orang untuk melaksanakan salat secara sempurna.
Dengan siapa pun tak ada pertengkaran yang
diperbolehkan dan membuahkan kebajikan. Selain capek dan tak ada manfaatnya,
pertengkaran itu sering menimbulkan petaka bagi kehidupan. Setiap pertengkaran,
perseteruan, permusuhan, atau konflik apa pun, lebih-lebih yang keras dan
dahsyat selalu melahirkan luka pedih dan kegetiran. Lalu lahirlah trauma dan
sindrom kejiwaan yang buruk, laksana orang usai perang dan terkena musibah
besar.
Jangankan bertengkar atau bermusuhan. Sesama
Muslim bahkan dilarang saling menjelekkan dan menghinakan. Apalagi sampai
bertengkar dan mengobarkan api permusuhan. Hanya untuk sebuah perselisihan
biasa, orang Islam bahkan dilarang mengawetkan konflik melebihi batas tiga
hari. Ketika terjadi konflik, maka jalan islah atau perdamaian menjadi pilihan
utama. Lebih-lebih untuk suatu pertengkaran yang disertai kekerasan. Islam
sungguh tidak membenarkannya. Membunuh satu orang sama dengan membunuh banyak
orang. Menyelamatkan satu nyawa sama dengan membebaskan banyak umat manusia.
Itulah ruh Islam sebagai agama perdamaian. Agama antikekerasan.
G.
Cara Menghindari Minuman
Keras, Judi, Dan Pertengkaran
1. Cara menghindari minuman keras
a. Bergaulah dengan orang-orang yang positif
Cara hindari
pengaruh miras yang harus kita lakukan adalah, temukan lingkungan
pertemanan dan pergaulan yang tidak berurusan dengan miras. Mengapa? Sebab,
kebiasaan dan perilaku seseorang biasanya ditentukan oleh lingkungan dan
pergaulan. Karena itulah, akan lebih baik jika kita bergaul dengan mereka yang
melakukan hal-hal positif, seperti kelompok hobi kegiatan kemanusiaan,
kelompok belajar, dan sering beribadah.
b. Lakukan
hobi yang positif
Carilah
kesibukan atau hobi yang positif, dan bisa kita lakukan bersama komunitas
tertentu. Ketika sibuk dengan hal-hal yang digemari, kita akan memberikan
energi positif yang dapat diterima oleh tubuh untuk mengajak kita pada
perbuatan yang positif pula. Tentunya, hal ini juga akan menjauhkan kita dari
kebiasaan-kebiasaan buruk, seperti mengonsumsi alkohol.
c. Jalani pola hidup dan makan yang sehat
Perbanyaklah
mengonsumsi sayuran, buah-buahan,
serta makanan lain yang kaya akan protein dan vitamin guna menjaga kesehatan
tubuh dalam jangka waktu yang panjang. Kita juga harus memperbanyak konsumsi
air putih, alih-alih minuman keras, dan mengingat pentingnya hal ini
bagi tubuh. Jangan lupa, sesekali Kita perlu juga meminum teh atau kopi untuk merelaksasi pikiran. Terakhir, semua hal itu
tidak akan lengkap jika tidak diimbangi dengan olahraga.
d. Jangan lampiaskan permasalahan pada alkohol
Beberapa
orang yang sedang merasa sedih, stress,
dan tidak memiliki siapapun untuk mengadukan masalah tersebut mungkin berpikir
bahwa menenggak alkohol merupakan pelampiasan terbaik. Apakah Kita salah
satunya? Jika iya, lebih baik pikirkan kembali cara pelampiasan kita. Sebab,
dampak buruk dari hal ini justru lebih banyak dibandingkan rasa puas
melampiaskan masalah yang sifatnya sementara. Akan jauh lebih baik jika Kita
melakukan hal-hal positif guna melupakan masalah yang berat.
e. Pahami dan ketahui dampak buruk mengonsumsi alkohol
Penting
bagi kita untuk memahami dan mengetahui bahwa mengonsumsi alkohol berlebihan
atau sering itu sangatlah berbahaya bagi kesehatan tubuh. Mungkin Kita tidak
langsung merasakan saat itu juga, namun, dampaknya akan sangat terasa kelak di
usia tua nanti.
2.
Cara
menghindari perjudian
a. Harus ada niat dari pemain itu sendiri
b. Harus punya prinsip bahwa tidak ada orang kaya karena judi
c. Mencari kesibukan lain supaya kita tidak selalu ingin main judi
d. Jadikan pengalaman kekalahan judi untuk berhenti main
e. Rajinlah berdoa minta petunjuk supaya bisa berhenti judi karena judi
itu adalah dosa
f. Ingat bahwa mencari uang /pekerjaan sekarang sulit
3. Ada
beberapa hal yang bisa dijadikan landasan dalam mengelola sikap terhadap
konflik pertengkaran:
a.
Bersikap
dan bertindak bijak terhadap kelebihan dan kekurangan orang lain. Sikap bijak
lahir dari kesadaran diri bahwa tiada manusia yang sempurna. Kekurangan orang
lain kerap kali menyulut konflik ketika kita tidak siap dan tidak mau
menerimanya. Kelebihan orang lain pun tak jarang membuat kita merasa iri, benci
memusuhi dan akhirnya jadi dengki.
b.
Bersikap
dan bertindak bijak terhadap diri sendiri dengan mensyukuri kelebihan yang kita
miliki, memanfaatkan kelebihan diri dengan rendah hati di jalan kebaikan dan
kebenaran, serta menyadari kekurangan diri dan selalu berupaya memperbaiki
diri.
c.
Melunakkan
hati dan memaafkan. Untuk melakukan kedua hal ini diperlukan kesabaran dan
ketulusan. Konflik seringkali membuat kita merasa tersakiti dan ingin
mengakhiri sebuah hubungan dengan siapa saja. Memaafkan kesalahan orang lain
memang tidak mudah. Butuh waktu, kesabaran, keikhlasan dan lagi-lagi
pengertian.
0 comments:
Posting Komentar