Recent Posts

adsense

Senin, 03 Agustus 2020

BAHAYA MENGONSUMSI MINUMAN KERAS, JUDI, DAN PERTENGKARAN - Materi PAI Kelas 8 03 Agt 2020

Assalamu'alaikum Wr Wb

Hari ini kita akan belajar materi dibawah ini, semoga kita diberikan kesehatan oleh Allah SWT dan dapat belajar dengan optimal. 

BAHAYA MENGONSUMSI MINUMAN KERAS, JUDI, DAN PERTENGKARAN

 

A.    Pengertian Minuman Keras

Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.

 

B.    Dampak Negatif Minuman Keras

Adapun dampak negatif minuman beralkohol antara lain sebagai berikut:

1.    Dampak negatif bagi diri sendiri:

a.    GMO  (Gangguan Mental Organik), yang mengakibatkan perubahan perilaku seperti bertindak kasar, sehingga bermasalah dengan keluarga,masyarakat,  dan  kariernya.   Perubahan  fisiologis,  seperti  mata juling, muka merah, dan jalan sempoyongan. Kemudian, perubahan psikologi,seperti  susah  konsentrasi,  bicara   melantur,   mudah  tersinggung,  dan lainnya.

b.    Merusak Daya Ingat, yaitu pada usia remaja (17-19 tahun), otak manusia masih mengalami perkembangan pesat, oleh karena itu, sayang sekali jika remaja sudah biasa dengan kecanduan minuman beralkohol, karena akan menghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.

c.    Odema Otak, merupakan pembengkakan dan terbendungnya darah pada jaringan-jaringan otak sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.

d.    Sirosis Hati, penyakit ini ditandai oleh pembentukan jaringan ikat disertai nodul pada hati karena infeksi akut dan virus hepatitis yang menyebabkan peradangan sel hati yang luas dan kematian sel.

e.    Gangguan Jantung, mengonsumsi minuman beralkohol, apalagi kecanduan, bisa mengakibatkan gangguan jantung, dimana lama kelamaan jantung tidak akan berfungsi dengan baik.

f.     Gastrinitis, yaitu karena kecanduan minuman keras dimana menyebabkan radang, atau luka pada lambung.

g.    Paranoid, yaitu gangguan kejiwaan karena kecanduan dimana seolah-olah merasa dipukuli, sehingga perilakunya kasar terhadap orang-orang yang ada disekitarnya, atau seperti ada bisikan-bisikan untuk melakukan sesuatu, dan ia akan melakukan sesuatu diluar nalarnya.

2.    Dampak negatif bagi lingkungan:

a.      Merusak keamanan dan ketertiban masyarakat

Sering kita mendengar berita tentang seseorang yang melakukan perbuatan kriminal dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri. Orang-orang yang mabuk terutama yang berkelompok sering membuat keributan dalam masyarakat seperti memicu perkelahian dan tawuran antar warga. Perilaku ini sebenarnya dapat dihindari jika seseorang menjauhi minuman keras. lebih parahnya lagi jika perilaku mabuk dapat menjerumuskan seseorang pada perbuatan zina.

b.      Merusak generasi bangsa

Alkohol hampir sama efeknya dengan obat-obatan terlarang atau narkoba yang dapat menyebabkan kecanduan meskipun berbeda efeknya. Perilaku mengkonsumsi alkohol yang dilakukan generasi muda atau para remaja dapat merusak moral dan pikirannya. Hindari jauh-jauh minuman keras terutama dari jangkauan anak-anak dan remaja.

 

C.    Jenis-Jenis Minuman Keras Yang Dilarang Allah Swt.

Ada banyak jenis minuman keras yang beredar di seluruh dunia dan minuman ini dapat dibagi dalam tiga golongan utama yakni :

  1. Golongan A, adalah golongan pertama minuman keras yang memiliki kadar alkohol atau ethanol terendah yakni hanya mengandung 1–5% alkohol. Minuman ini biasanya banyak beredar dipasaran muali dari toko hingga minimarket atau supermarket. Meskipun jika dikonsumsi tidak membawa efek memabukkan namun tetap saja golongan ini berbahaya bagi kesehatan.
  2. Golongan B atau golongan kedua adalah minuman keras yang memiliki kadar alkohol 5 hingga 20%. Contoh minuman keras golongan ini adalah wine atau anggur dengan Golongan C atau golongan ketiga minuman keras adalah jenis minuman keras yang paling tinggi kadar alkoholnya yakni mengandung 20 hingga 45%. Minuman keras yang termasuk dalam golongan ini diantaranya adalah whisky, red label, vodka, bir dan lain sebagainya.
  3. berbagai jenisnya seperti champagne, riesling, red wine dan lain sebagainya. Minuman golongan kedua ini bisa menjadi sangat memabukkan jika diminum dengan takaran tinggi dan bagi yang belum terbiasa meminumnya.

D.    Hukum dan Dasar Larangan Minuman keras

Islam melarang dengan keras segala jenis minuman beralkohol untuk dikonsumsi umat muslim karena mudharat atau keburukan yang didapatkan. Adapun perkara mengenai minuman keras ini disebutkan dalam alqur’an dan hadits yang menjadi dasar diharamkannya minuman keras atau khamr (baca manfaat membaca alqur’an dalam kehidupan dan manfaat membaca alqur’an setiap hari). Dalil tersebut antara lain

1.    Surah An-Nahl ayat 67:


Artinya:   Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.

2.   
Surat Al-Baqarah Ayat 219

 

Artinya:   Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…..”.

 

 

 

 

 

 

3.     Surat An Nisa 43


 

 


Artinya:   Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

4.    Surat  Al Maidah ayat 90

 

 

 



Artinya:   Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

 

5.     Hadits rasulullah SAW


 


Artinya:    “Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

 

E.     Judi

1.                                               Pengertian Judi

Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.

Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat
dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :

a.    Permainan/perlombaan. Perbuatan yang dilakukan biasanya
berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk
bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna
menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak
harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton
atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau
perlombaan.

b.    Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau
perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif /
kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh
dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa
atau terlatih.

c.    Ada taruhan. Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan
yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang
ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan
taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang
diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang
paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut
sebagai judi atau bukan.

 

2.                                               Jenis-jenis Perjudian

a.    Pertama, perjudian di kasino yangterdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe
serta Kiu-Kiu.

b.    Kedua, perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar
gelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu
domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai,
mayong/macak dan erek-erek.

c.    Ketiga, perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu
ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.

d.    Jika kita perhatikan perjudian yang berkembang dimasyarakat bisa
dibedakan berdasarkan alat / sarananya. Yaitu ada yang menggunakan
hewan, kartu, mesin ketangkasan, bola, video, internet dan berbagai
jenis permainan olah raga.

e.    Selain yang tersebut diatas, masih banyak perjudian yang berkembang di masyarakat. Semisal “adu doro”, yaitu judi dengan mengadu burung merpati. Dimana pemenangnya ditentukan oleh peserta yang merpatinya atau merpati yang dijagokannya mencapai finish paling awal.

f.     Yang paling marak biasanya saat piala dunia. Baik di kampung, kantor dan cafe, baik tua maupun muda, sibuk bertaruh dengan menjagokan tim
favoritnya masing-masing. Bahkan bermain caturpun kadang dijadikan judi. Sehingga benar kata orang “kalau orang berotak judi, segala hal dapat dijadikan sarana berjudi”.

g.    Pada umumnya masyarakat Indonesia berjudi dengan menggunakan kartu remi, domino, rolet dan dadu. Namun yang paling marak adalah judi togel (toto gelap). Yaitu dengan cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya tepat maka sipembeli mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kalilipat dari jumlah uang yang dipertaruhkan. Judi ini mirip dengan judibuntut yang berkembang pesat pada tahun delapan puluhan sebagai ekses dari SDSB / Porkas.

 

3.                                               Dampak Negatif Perjudian

Kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain. Demi mendapatkan uang berjudi, penjudi dapat merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Disisi lain, bisnis judi juga merupakan penyebab dari bisnis kejahatan lain seperti prostitusi dan narkoba.

 

4.                                               Hukum Berjudi

Allah berfirman dalam Q.S. al-Maidah: 90

 

 

 

 

 


Artinya:   Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

 

Dalam ayat ini, Allah menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.

 

F.     Pertengkaran

Allah berfirmah dalam Q.S. al-Maidah: 91

 

 

 

Artinya:   Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Dalam ayat ini Allah menyebutkan empat sebab mengapa minuman keras (khamar, khamr) dan perjudian diharamkan.

a.  Pertama, khamar adalah sesuatu yang kotor dan buruk, sehingga tidak mungkin disandangkan sifat baik karena mengandung unsur negatif yang jelas. Khamar, misalnya, dapat merusak akal. Begitu pula judi yang mengandung unsur negatif yaitu menghabiskan harta. Kedua- duanya mengandung perusakan mental. Setanlah yang membuat minuman keras dan judi itu tampak baik, menarik dan indah.

b.  Kedua, menyebarkan permusuhan dan saling dengki. Perjudian sering kali berakhir dengan perkelahian. Kalaupun tidak berakhir dengan perkelahian, pada umumnya perjudian sangat berpotensi menimbulkan rasa iri dan dengki.

c.   Ketiga, bila seseorang telah kehilangan keseimbangan, maka ia akan lupa berzikir kepada Allah yang merupakan sarana untuk menghidupkan kalbu.

d.  Keempat, pada gilirannya khamar dapat menghalangi orang untuk melaksanakan salat secara sempurna.

Dengan siapa pun tak ada pertengkaran yang diperbolehkan dan membuahkan kebajikan. Selain capek dan tak ada manfaatnya, pertengkaran itu sering menimbulkan petaka bagi kehidupan. Setiap pertengkaran, perseteruan, permusuhan, atau konflik apa pun, lebih-lebih yang keras dan dahsyat selalu melahirkan luka pedih dan kegetiran. Lalu lahirlah trauma dan sindrom kejiwaan yang buruk, laksana orang usai perang dan terkena musibah besar.

Jangankan bertengkar atau bermusuhan. Sesama Muslim bahkan dilarang saling menjelekkan dan menghinakan. Apalagi sampai bertengkar dan mengobarkan api permusuhan. Hanya untuk sebuah perselisihan biasa, orang Islam bahkan dilarang mengawetkan konflik melebihi batas tiga hari. Ketika terjadi konflik, maka jalan islah atau perdamaian menjadi pilihan utama. Lebih-lebih untuk suatu pertengkaran yang disertai kekerasan. Islam sungguh tidak membenarkannya. Membunuh satu orang sama dengan membunuh banyak orang. Menyelamatkan satu nyawa sama dengan membebaskan banyak umat manusia. Itulah ruh Islam sebagai agama perdamaian. Agama antikekerasan.

 

G.    Cara Menghindari Minuman Keras, Judi, Dan Pertengkaran

1.    Cara menghindari minuman keras

a.    Bergaulah dengan orang-orang yang positif    

Cara hindari pengaruh miras yang harus kita lakukan adalah, temukan lingkungan pertemanan dan pergaulan yang tidak berurusan dengan miras. Mengapa? Sebab, kebiasaan dan perilaku seseorang biasanya ditentukan oleh lingkungan dan pergaulan. Karena itulah, akan lebih baik jika kita bergaul dengan mereka yang melakukan hal-hal positif, seperti kelompok hobi  kegiatan kemanusiaan, kelompok belajar, dan sering beribadah.

b.    Lakukan hobi yang positif

Carilah kesibukan atau hobi yang positif, dan bisa kita lakukan bersama komunitas tertentu. Ketika sibuk dengan hal-hal yang digemari, kita akan memberikan energi positif yang dapat diterima oleh tubuh untuk mengajak kita pada perbuatan yang positif pula. Tentunya, hal ini juga akan menjauhkan kita dari kebiasaan-kebiasaan buruk, seperti mengonsumsi alkohol.

c.    Jalani pola hidup dan makan yang sehat

Perbanyaklah mengonsumsi sayuran, buah-buahan, serta makanan lain yang kaya akan protein dan vitamin guna menjaga kesehatan tubuh dalam jangka waktu yang panjang.  Kita juga harus memperbanyak konsumsi air putih, alih-alih minuman keras, dan mengingat pentingnya hal ini bagi tubuh. Jangan lupa, sesekali Kita perlu juga meminum teh atau kopi untuk merelaksasi pikiran. Terakhir, semua hal itu tidak akan lengkap jika tidak diimbangi dengan olahraga.

d.    Jangan lampiaskan permasalahan pada alkohol

Beberapa orang yang sedang merasa sedih, stress, dan tidak memiliki siapapun untuk mengadukan masalah tersebut mungkin berpikir bahwa menenggak alkohol merupakan pelampiasan  terbaik. Apakah Kita salah satunya? Jika iya, lebih baik pikirkan kembali cara pelampiasan kita. Sebab, dampak buruk dari hal ini justru lebih banyak dibandingkan rasa puas melampiaskan masalah yang sifatnya sementara. Akan jauh lebih baik jika Kita melakukan hal-hal positif guna melupakan masalah yang berat.

e.    Pahami dan ketahui dampak buruk mengonsumsi alkohol

Penting bagi kita untuk memahami dan mengetahui bahwa mengonsumsi alkohol berlebihan atau sering itu sangatlah berbahaya bagi kesehatan tubuh. Mungkin Kita tidak langsung merasakan saat itu juga, namun, dampaknya akan sangat terasa kelak di usia tua nanti.

 

2.    Cara menghindari perjudian

a.    Harus ada niat dari pemain itu sendiri

b.    Harus punya prinsip bahwa tidak ada orang kaya karena judi

c.    Mencari kesibukan lain supaya kita tidak selalu ingin main judi

d.    Jadikan pengalaman kekalahan judi untuk berhenti main

e.    Rajinlah berdoa minta petunjuk supaya bisa berhenti judi karena judi itu adalah dosa

f.     Ingat bahwa mencari uang /pekerjaan sekarang sulit 

 

3.  Ada beberapa hal yang bisa dijadikan landasan dalam mengelola sikap terhadap konflik pertengkaran:

a.      Bersikap dan bertindak bijak terhadap kelebihan dan kekurangan orang lain. Sikap bijak lahir dari kesadaran diri bahwa tiada manusia yang sempurna. Kekurangan orang lain kerap kali menyulut konflik ketika kita tidak siap dan tidak mau menerimanya. Kelebihan orang lain pun tak jarang membuat kita merasa iri, benci memusuhi dan akhirnya jadi dengki.

b.      Bersikap dan bertindak bijak terhadap diri sendiri dengan mensyukuri kelebihan yang kita miliki, memanfaatkan kelebihan diri dengan rendah hati di jalan kebaikan dan kebenaran, serta menyadari kekurangan diri dan selalu berupaya memperbaiki diri.

c.      Melunakkan hati dan memaafkan. Untuk melakukan kedua hal ini diperlukan kesabaran dan ketulusan. Konflik seringkali membuat kita merasa tersakiti dan ingin mengakhiri sebuah hubungan dengan siapa saja. Memaafkan kesalahan orang lain memang tidak mudah. Butuh waktu, kesabaran, keikhlasan dan lagi-lagi pengertian.


0 comments:

Posting Komentar